Kamis, 15 November 2018

ETIKA PROFESI dan STANDAR TEKNIK


1.      PPKMI (Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia) (Indonesian Society For Health Promotor Educator – ISHPE )

Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (Indonesian Society For Health Promotor Educator – ISHPE ) disingkat dengan Perkumpulan PPKMI merupakan organisasi nonprofit yang berkedudukan dan didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 1988.
Tujuan Perkumpulan PPKMI secara umum sejalan dengan tujuan IAKMI yakni
1.      Turut dalam pengembangan ilmu pengetahuan dalm bidang kesehatan Masyarakat.
2.      Turut dalam peningkatan derajat kesehatan badaniah, rohaniah, dan sosial rakyat Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya.
3.      Melindungi kepentingan Anggota
4.      Membantu Pemerintah dalam program pembangunan nasional.
Tujuan Perkumpulan PPKMI secara khusus adalah
1.      Melestarikan profesi promotor dan pendidik kesehatan masyarakat Indonesia PPPKMI
2.      Mengembangkan, mempraktekkan, mendayagunakan ilmu dan seni promosi kesehatan serta keterampilan profesi dalam program pembangunan Indonesia Sehat berbasis perilaku.
3.      Meningkatkan kapasitas promosi kesehatan utamanya kapasitas SDM Promkes Profesional
4.      Melakukan pembinaan kehidupan profesi, integritas moral dan etika profesi serta melindungi dan memperjuangkan kepentingan  anggota dan profesi.
5.      Menggalang kemitraan baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, antar Profesi Kesehatan, LSM,Swasta, Media massa serta mengembangkan jejaring nasional, regional dan global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perkumpulan PPKMI melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ilmu dan seni promosi dan pendidikan/penyuluhan kesehatan, disamping mengadakan hubungan kerja sama dengan badan atau perkumpulan yang serupa baik dalam maupun luar negeri.
Keanggotaan PPPKMI terdiri dari Anggota Muda, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan. Tenaga Fungsional Penyuluhan Kesehatan Masyarakat secara otomatis menjadi Anggota Biasa. Anggota Biasa secara otomatis adalah anggota IAKMI.

2.      PORMIKI (Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia)

PORMIKI merupakan wadah bagi profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan  Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan seharusnya menjadi anggota PORMIKI, karena organisasi ini merupakan wadah komunikasi antar Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data medis dan informasi kesehatan. PORMIKI sebagai organisasi profesi juga telah menjadi anggota ke 15 dari International Federation of Health Record Organization (IFHRO) yang merupakan wadah profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di seluruh dunia dikenal dengan nama Indonesian Professionals On Medical Record And Health Information Organization.

Tujuan 
Membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dengan mengembangkan sistem rekam medis dan informasi kesehatan. Mengembangkan ilmu rekam medis dan informasi kesehatan. Memperjuangkan kepentingan organisasi serta meningkatkan profesi anggota.

VISI PORMIKI
Pada Kongres IV PORMIKI tahun 2003 telah disahkan Visi PORMIKI adalah :
" Manajemen Informasi Kesehatan Yang Handal di Indonesia "


STANDART TEKNIK
IEC (International Electrotechnical Commission)

International Electrotechnical Commission (IEC) adalah organisasi non profit internasional yang didirikan pada tahun 1906. Organisasi yang bermarkas di Jenewa, Swiss, ini bekerja untuk penyusunan dan penerbitan Standar Internasional di bidang “electrotechnology “, yaitu semua teknologi listrik, elektronik, dan yang terkait dengannya.
Standar IEC meliputi berbagai teknologi pembangkit, transmisi, distribusi listrik, semikonduktor, serat optik, baterai, tenaga surya, nanoteknologi, peralatan elektronik untuk rumah/ kantor, dan sebagainya. IEC juga mengelola skema penilaian kesesuaian yang menyatakan apakah suatu perangkat, sistem, atau komponen sesuai dengan standar internasional.
Publikasi IEC merupakan konsensus internasional yang berfungsi sebagai dasar untuk standardisasi nasional dan sebagai referensi ketika merancang tender internasional dan kontrak. IEC bekerja sama erat dengan International Organization for Standardization (ISO) dan International Telecommunication Union (ITU). Selain itu, IEC bekerja dengan beberapa organisasi pengembangan standar utama, termasuk Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) dengan  menandatangani perjanjian kerjasama sejak tahun 2002.
Standar yang dikembangkan bersama-sama dengan ISO (International Organization for Standardization) seperti ISO / IEC 26300 Open Document Format untuk Aplikasi Office (OpenDocument) v1.0 atau ISO/IEC 27001 Information technology–Security techniques–Information security management systems–Requirements. Penggunaan awalan ISO / IEC meliputi publikasi dari ISO / IEC Komite Teknis Bersama 1 pada Teknologi Informasi, serta standar penilaian kesesuaian yang dikembangkan oleh ISO CASCO. Standar lain yang dikembangkan dalam kerjasama antara IEC dan ISO diberikan nomor seri 80000, seperti IEC 82045-1.
Sebagaimana yang dikerjakan oleh ISO (International Organization for Standardization), IEC membantu mempromosikan pentingnya standardisasi di seluruh dunia dan untuk mengkoordinasikan perbedaan-perbedaan teknis dan potensi buruknya kualitas yang mungkin timbul dalam perkembangan teknologi. Dengan begitu, IEC sekaligus mempromosikan perdagangan dunia dan pertumbuhan ekonomi dan mendorong pengembangan produk, sistem dan jasa yang aman, efisien dan ramah lingkungan .
Para anggota IEC adalah Komite Nasional dari yang mewakili berbagai negara, seperti Badan Standarisasi Nasional (BSN) dari Indonesia, Standardization Administration of the People’s Republic of China (SAC), Japanese Industrial Standards Committee (JISC), Bureau of Indian Standard (India), dan sebagainya. Komite-komite nasional dapat menunjuk ahli dan delegasi yang berasal dari industri, badan pemerintah, asosiasi dan akademisi untuk berpartisipasi dalam pekerjaan penilaian teknis dan kesesuaian IEC.
Para ahli berpartisipasi dalam pekerjaan teknis IEC dalam kapasitas pribadi dan tidak mewakili perusahaan mereka/ organisasi atau Komite Nasional. Sedangkan para delegasi berbicara dan memberikan suara atas nama Komite Nasional dalam setiap pertemuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar